SELAMAT DATANG DIBLOG AHMAD BASUKI

Blog Archive

KURIKULUM SMP 1947‎

KURIKULUM SMP 1947‎

Lahirnya kurikulum SMP 1947 - yang pada saat  itu lebih dikenal dengan sebutan ‎Rentjana Peladjaran - tidak  terlepas dari perubahan situasi politik saat itu. Deklarasi ‎kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945  berdampak langsung pada dunia pendidikan. ‎Sistem pendidikan yang pada awalnya berbasis pada penjajah,  baik Belanda maupun Jepang,  ‎berubah menjadi sistem pendidikan yang disesuaikan dengan keadaan Bangsa Indonesia. ‎Perubahan yang terjadi dalam bidang pendidikan merupakan perubahan yang mendasar, yaitu ‎perubahan  yang menyangkut landasan idiil, tujuan pendidikan, sistem persekolahan,  dan ‎kesempatan betajar bagi rakyat Indonesia.‎
Untuk menuju kepada pembaharuan pendidikan, Badan Pekerja Komite Nasional ‎Indonesia Pusat (BPKNIP) sebagai badan vang bertanggungjawab atas pendidikan ‎mengusulkan sembilan butir pemikiran pendidikan kepada kementerian Pendidikan, ‎Pengajaran dan Kebudayaan Indonesia pada tanggal 29 Desember 1945, sebagai berikut :‎
‎1.‎    Untuk menyusun masyarakat diperlukan adanya perubahan pendidikan dan ‎pengajaran. Paham perseorangan diganti dengan paham kesusilaan dan peri ‎kemanusiaan. Pendidikan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga ‎negara yang mempunyai tanggung jawab; ‎
‎2.‎    Pendirian semacam sekolah untuk segala lapisan, yang tidak memandang status sosial ‎dan jenis kelamin, sangat diperlukan guna memperkuat persatuan
‎3.‎    Metodik yang berlaku di sekolah-sekolah hendaknya berdasarkan sekolah kerja agar ‎aktivitasnya kepada pekerjaan dapat berkembang. Selain itu diperlukan perguruan ‎yang diperuntukan bagi orang dewasa yang bertujuan memberantas buta huruf dan ‎seterusnya hingga bersifat Taman llmu Rakyat dengan tetap memperhadkan isi pada ‎butir 1. Di samping perguruan semacam itu, diperlukan juga perguruan pemimpin ‎masyarakat (semacam pusat pelatihan di setiap Departemen) untuk tiap-tiap lapangan ‎usaha yang penting. Pelaksanaan perguruan seperti itu hendaknya diadakan oleh ‎kantor pusat masing-masing.‎
‎4.‎    Pengajaran agama hendaknya mendapat tempat yang teratur dan seksama, hingga ‎cukup mendapat perhatian yang semestinya dengan tidak mengurangi kemerdekaan ‎golongan-golongan yang berkehendak mengikuti kepercayaan yang dipeluknya. ‎Tentang cara melakukan ini, sebaiknya Kementerian mengadakan perundingan dengan ‎Badan Pekerja. Selain itu Madrasah dan pesantren sebagai lembaga pendidikan rakyat ‎jelata hendaknya mendapat perhatian dan bantuan yang nyata berupa tuntutan dan ‎bantuan material dari pemerintah. ‎
‎5.‎    Pengajaran tinggi hendaknya seluas-luasnya dan jika perlu dengan menggunakan ‎bantuan bangsa asing sebagai guru besar. Selain itu diusahakan pula pengiriman pelajar ‎ke luar negeri untuk keperluan negara. ‎
‎6.‎    Kewajiban belajar dengan lambat laun dijalankan dengan ketentuan bahwa dalam ‎tempo yang sesingkat-singkatnya paling lama 10 tahun dapat berlaku. ‎
‎7.‎    Pengajaran dan ekonomi temtama pengajaran pertanian, industri, dan perikanan ‎hendaklah mendapat perhatian khusus. ‎
‎8.‎    Pengaiaran kesehatan dan olahraga hendaknya diatur sebaik-baiknya untuk ‎menciptakan kecerdasan rakyat yang seimbang. ‎
‎9.‎    Disekolah rendah tidak dipungut uang sekolah. Untuk Sekolah Menengah dan ‎Perguruan Tinggi hendaknya diadakan aturan pembayaran dan tunjangan yang luas ‎sehingga persoalan itu tidak menjadi penghalang bagi pelaiar-pelaiar yang kurang ‎mampu.‎

Istilah kurikulum saat itu disebut dengan Rentjana Peladjaran. Oleh karena itu ‎Rentjana Peladjaran 1947 disebut sebagai Kurikulum 1947. Kurikulum ini merupakan ‎kurikulum pertama yang diciptakan oleh bangsa Indonesia dengan dasar landasan hukum ‎yang berlaku di lndonesia. Pendidikan sebelumnya berdasarkan kepentingan penjajah. Dasar ‎dan tujuan pendidikan dirumuskan oleh penjaiah. Namun, mulai kurikulum 1947 dasar ‎hukumnya mengikuti dasar hukum yang berlaku di Indonesia sebagai negara yang merdeka.‎
Landasan idiil pendidikan di Indonesia yang dianut dalam kurikulum I947 adalah ‎Pancasila yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila tidak ‎hanya sebagai dasar dan falsafah negara Indonesia, tetapi juga sebagai landasan idiil ‎pendidikan di Indonesia. Meskipun pada perkembangannya terjadi perubahan Undang-‎Undang Dasar, Pancasila tetap menjadi landasan idiil pendidikan Indonesia.‎
Landasan konstitusional pendidikan nasional yang juga sebagai dasar konstitusional ‎kurikulum 1947 adalah adalah UUD l945. Berlakunya UUD 1945 di negara Indonesia ‎meniadi acuan semua produk hukum yang ada pada saat itu, tak terkecuali semua peraturan ‎yang ada kaitannya dengan pendidikan.‎
Tetapi berlakunya kurikulum 1947 tidak diiringi landasan operasional yang berupa undang-‎undang pendidikan. Saat itu yang paling penting adalah mengubah landasan dasar ‎pendidikan. Jangan sampai landasan pendidikan di negara Indonesia yang sudah merdeka ‎masih menggunakan dasar pendidikan yang dirumuskan oleh penjajah. Namun pada saat itu ‎bukan berarti tidak ada usaha yang dilakukan oleh Panitia Penyelidik Pendidikan dan ‎pengajaran untuk membuat undang-undang pendidikan sebagai landasan operasional ‎pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hanya saja terkendala oleh faktor ‎politik. Saat itu belum sempat merumuskan undang-undang pendidikan, karena pada tanggal ‎‎1 Juli 1947 terjadi clash (Perang Kemerdekaan) pertama, karena Belanda bermaksud ‎menduduki kembali wilayah negara RI.‎
Sebagaimana dikemukakan pada baglan sebelumnya bahwa lahirnya kurikulum 1947 ‎tidak terlepas dari perang kemerdekaan. Kemerdekaan  yang diraih pada tahun 1945 menjadi ‎dasar untuk mengubah sistem pendidikan yang telah berlangsung selama itu, termasuk ‎kurikulumnya. Semua yang berkiblat pada penjajah diubah haluannya untuk berpusat pada ‎negara sendiri, Indonesia. Isi kurikulum yang berlaku pada saat Jepang menjajah tahun 1942 ‎diubah dan disesuaikan dengan perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan ‎kemerdekaan. Beberapa perubahan dilakukan, di antaranya bahasa Inggns menjadi pelajaran ‎wajib, bahasa daerah mulai diajarkan, bahasa Belanda dan Jepang dihapus,  pendidikan agama  ‎yang sebelumnya tidak ada dimunculkan sebagai konsekuensi bertakwa   kepada Tuhan Yang ‎Maha Esa, isi materi mata pelajaran ilmu bumi, sejarah berpusat pada negara Indonesia.‎
Berikut ini isi kurikulum yang dimaksud :‎
‎1.‎    Bahasa Indonesia
‎2.‎    Bahasa Daerah
‎3.‎    Bahasa Inggris
‎4.‎    Berhitung
‎5.‎    Ilmu Ukur
‎6.‎    Ilmu Alam
‎7.‎    Ilmu Hayat
‎8.‎    IImu Bumi
‎9.‎    Sejarah Taranegara
‎10.‎    Pengetahuan Dagang
‎11.‎    Seni Suara
‎12.‎    Menggambar
‎13.‎    Pekerjaan Tangan
‎14.‎    Pendidikan Jasmani
‎15.‎    Budi Pekerti
‎16.‎    Agama
Struktur kurikulum SMP tahun 1947 berbeda dibandingkan dengan strukrur kurikulum ‎SMP yang berlaku pada zaman Jepang tahun 1942. Perubahan yang terjadi adalah sekolah ‎menengah hasil ciptaan Jepang diubah menjadi SMP dengan masa studi tiga tahun. Mereka ‎yang telah menempuh 3 tahun dan lulus berhak melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi. ‎Perubahan kedua adalah pada kelas 3 diadakan deferensiasi lagi menjadi dua jurusan, yaitu ‎bagian A bagi jurusan Bahasa dan Pengetahuan Sosial, dan bagian B untuk jurusan Ilmu Pasti ‎dan Pengetahuan Alam. Berikut ini adalah struktur kurikulum SMP 1947 yang disebut ‎sebagai Rencana Pelajaran 1947.‎

Tabel 1. Struktur Kurikulum SMP 1947‎


No    Mata Pelajaran    Jumlah Jam Pelajaran dalam Seminggu
        I    II    III A    III B
‎1‎    Bahasa Indonesa    ‎6‎    ‎6‎    ‎6‎    ‎5‎
‎2‎    Bahasa Daerah    ‎2‎    ‎2‎    ‎3‎    ‎2‎
‎3‎    Bahasa Inggris    ‎3‎    ‎3‎    ‎4‎    ‎3‎
‎4‎    Berhitung    ‎4‎    ‎4‎    ‎2‎    ‎4‎
‎5‎    Ilmu Ukur    ‎3‎    ‎3‎    ‎-‎    ‎3‎
‎6‎    Ilmu Alam    ‎2‎    ‎3‎    ‎2‎    ‎5‎
‎7‎    Ilmu Hayat    ‎2‎    ‎2‎    ‎2‎    ‎2‎
‎8‎    Ilmu Bumi    ‎2‎    ‎2‎    ‎3‎    ‎2‎
‎9‎    Sejarah Tatanegara    ‎2‎    ‎2‎    ‎3‎    ‎2‎
‎10‎    Pengetahuan Dagang    ‎-‎    ‎1‎    ‎2‎    ‎-‎
‎11‎    Seni Suara    ‎1‎    ‎1‎    ‎1‎    ‎1‎
‎12‎    Menggambar    ‎1‎    ‎1‎    ‎1‎    ‎1‎
‎13‎    Pekerjaan Tangan    ‎1‎    ‎1‎    ‎1‎    ‎1‎
‎14‎    Pendidikan Jasmani    ‎3‎    ‎3‎    ‎3‎    ‎3‎
‎15‎    Budi Pekerti    ‎-‎    ‎-‎    ‎-‎    ‎-‎
‎16‎    Agama    ‎2‎    ‎2‎    ‎2‎    ‎2‎
Jumlah    ‎34‎    ‎36‎    ‎35‎    ‎37‎

Proses pembelajaran yang dilakukan saat itu lebih ditekankan pada pemahaman materi ‎yang berpusat pada wilayah Indonesia. Materi-materi pelajaran yang sebelumnya berkiblat ‎pada penjajah diubah menjadi berpusat pada Indonesia. Proses belajar mengajar sebagai ‎pelaksanaan kurikulum tahun 1947 mengacu pada usaha terwujudnya tujuan pendidikan ‎nasional, yaitu pembentukan warga negara yang sejati yang sanggup menyumbangkan tenaga ‎dan pikiran untuk negara dan bangsa Indonesia.  Untuk itu kegiatan belajar mengajar ‎mengacu pada uasaha pembentukan warga negara yang sejati.  Oleh karena itu kegiatan ‎belaiar mengajar memperhatikan prinsip-prinsip yang mengarah pada tuiuan yang dimaksud. ‎Prinsip-prinsip proses belalar yang menjadi acuan adalah :‎
‎1.‎    Dapat meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang MahaEsa;‎
‎2.‎    Dapat menimbulkan perasaan cinta kepada alam;‎
‎3.‎    Membangkitkan nasionalisme; ‎
‎4.‎    Memupuk perasaan cinta dan hormat kepada ibu dan bapak;‎
‎5.‎    Membangkitkan perasaan cinta kepada Bangsa dan Kebudayaan Nasional;‎
‎6.‎    Menimbulkan kesadaran akan kewajiban dan peran serta warga negara dalam ‎memajukan negara;‎
‎7.‎    Menimbulkan kesadaran warga negara untuk tunduk pada hukum yang berlaku;‎
‎8.‎    Membarrgkitkan keyakinan dan kesadaran bahwa pada dasamya manusia itu sama ‎harganya, sebab itu hubungan sesama anggota masyarakat harus bersifat hormat-‎menghormati, berdasarkan atas rasa keadilan, dengan berpegang reguh atas harga diri ‎sendiri; dan
‎9.‎    Membangkitkan kesadaran bahwa negara memerlukan warga negara yang rajin ‎bekerja, tahu pada kewajibannya, dalam pikiran dan tindakannya.‎

Penilaian hasil belajar siswa dilakukan beberapa kali melalui ulangan harian, ulangan ‎catur wulan, dan Ujian Penghabisan. Ulangan harian dan ulangan umum catur wulan ‎dilakukan oreh guru dan dijadikan sebagai dasar untuk pemberian nilai dalam rapor dan ‎penentuan kenaikan kelas, sedangkan Ujian Penghabisan dikoordinasikan oleh rayon ‎‎(karesidenan) untuk menentukan kelulusan siswa. Bentuk soal yang digunakan adalah soal ‎uraian (esai). Ulangan harian dan ulangan umum catur wulan dipakai sebagai dasar untuk ‎menentukan apakah seorang siswa naik atau tinggal kelas. Apabila seorang siswa belum ‎mencapai minimal nilai 6 dalam ulangan catur wulan, yang bersangkutan mengikut, ulangan ‎perbaikan  (her).‎
Ujian penghabisan digunakan untuk menentukan kelulusan. Seorang siswa SMP dapat ‎dinyatakan lulus  jika memperoleh nilai rata-rata 6 untuk semua mata pelajaran, diperkenankan ‎maksimal ada nilai 5 (nilai kurang) sebanyak 4 mata pelajaran atau ekuivalennya (nilai 4 ‎ekuivalen dengan dua nilai 5). Tidak boleh ada nilai lebih kecil dari pada 4 (nilai 3 disebut ‎angka mati). Ujian penghabisan diselenggarakan oleh rayon dengan soal yang dibuat oleh ‎Pusat (Inspeksi pusat SMP, Jawatan Pengajaran, Kementrian Pengajaran dan Kebudayaan).‎

Referensi :‎
Depdiknas. 2010. Sejarah Perkembangan Kurikulum SMP. Jakarta : Depdiknas