SELAMAT DATANG DIBLOG AHMAD BASUKI

Blog Archive

KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI (KBK)


Pendidikan berbasis kompetensi menekankan pada kemampuan yang harus dimiliki ‎oleh lulusan suatu jenjang pendidikan. Kompetensi yang sering disebut dengan standar ‎kompetensi adalah kemampuan yang secara umum harus dikuasai lulusan. Kompetensi ‎menurut Hall dan Jones (1976: 29) adalah "pernyataan yang menggambarkan penampilan ‎suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan ‎kemampuan yang dapat diamati dan diukur". Kompetensi (kemampuan) lulusan merupakan ‎modal utama untuk bersaing di tingkat global, karena persaingan yang terjadi adalah pada ‎kemampuan sumber daya manusia. Oleh karena itu, penerapan pendidikan berbasis ‎kompetensi diharapkan akan menghasilkan lulusan yang mampu berkompetisi di tingkat ‎global. Implikasi pendidikan berbasis kompetensi adalah pengembangan silabus dan sistem ‎penilaian berbasiskan kompetensi. ‎
Paradigma pendidikan berbasis kompetensi yang mencakup kurikulum, pembelajaran, ‎dan penilaian, menekankan pencapaian hasil belajar sesuai dengan standar kompetensi. ‎Kurikulum berisi bahan ajar yang diberikan kepada siswa atau mahasiswa melalui proses ‎pembelajaran. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip ‎pengembangan pembelajaran yang mencakup pemilihan materi, strategi, media, penilaian, ‎dan sumber atau bahan pembelajaran. Tingkat keberhasilan belajar yang dicapai siswa atau ‎mahasiswa dapat dilihat pada kemampuan siswa atau mahasiswa dalam menyelesaikan tugas-‎tugas yang harus dikuasai sesuai dengan standar prosedur tertentu.‎
Dapat didefinisikan bahwa Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) adalah kurikulum ‎yang pada tahap perencanaan, terutama dalam tahap pengembangan ide akan dipengaruhi ‎oleh kemungkinan-kemungkinan pendekatan, kompetensi dapat menjawab tantangan yang ‎muncul. Artinya, pada waktu mengembangkan atau mengadopsi pemikiran kurikulum ‎berbasis kompetensi maka pengembang kurikulum harus mengenal benar landasan filosofi, ‎kekuatan dan kelemahan pendekatan kompetensi dalam menjawab tantangan, serta ‎jangkauan validitas pendekatan tersebut ke masa depan. Harus diingat bahwa kompetensi ‎bersifat terus berkembang sesuai dengan tuntutan dunia kerja atau dunia profesi maupun ‎dunia ilmu. ‎
Di era otonomi seperti sekarang ini kurikulum pendidikan yang belaku secara nasional ‎bukanlah suatu "harga mati" yang harus diterima dan dilaksanakan apa adanya, melainkan ‎masih dapat dikembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi lapangan, sepanjang tidak ‎menyimpang dari pokok-pokok yang telah digariskan secara nasional. Dalam hal ini guru atau ‎dosen adalah pengembang kurikulum yang berada dalam kedudukan yang menentukan dan ‎strategis. Jika kurikulum diibaratkan sebagai rambu-rambu lalu lintas, maka guru adalah ‎pejalan kakinya. ‎
Dengan asumsi bahwa gurulah yang paling tahu mengenai tingkat perkembangan ‎peserta didik, perbedaan perorangan (individual) siswa, daya serap, suasana dalam kegiatan ‎pembelajaran, serta sarana dan sumber yang tersedia, maka guru berwenang untuk ‎menjabarkan dan mengembangkan kurikulum ke dalam silabus pengembangan kurikulum. ‎Silabus ini hendaknya mendasarkan pada beberapa hal, di antaranya: isi (konten), konsep, ‎kecakapan atau keterampilan, masalah, serta minat siswa atau mahasiswa. ‎
Sesuai dengan jiwa otonomi dalam bidang pendidikan seperti pada Peraturan ‎Pemerintah No. 25 tahun 2000, bidang pendidikan dan kebudayaan, pemerintah memiliki ‎wewenang menetapkan: (1) standar kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturan ‎kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman ‎pelaksanaannya, dan (2) standar materi pelajaran pokok. ‎
Kurikulum berbasis kompetensi merupakan suatu desain kurikulum yang ‎dikembangkan berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu. Mengacu pada pengertian ‎tersebut, dan juga untak merespons terhadap keberadaan PP No.25/2000, maka salah satu ‎kegiatan yang perlu dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Depdiknas adalah menyusun ‎standar nasional untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup komponen-komponen: (1) ‎standar kompetensi, (2) kompetensi dasar, (3) materi pokok, dan (4) indikator pencapaian. ‎
Standar kompetensi diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan, sikap, ‎dan tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu matapelajaran. ‎Cakupan standar kompetensi standar isi (content standard) dan standar penampilan ‎‎(performance standard). Kompetensi dasar, merupakan jabaran dari standar kompetensi, ‎adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal yang harus dikuasai dan dapat ‎diperagakan oleh siswa pada masing-masing standar kompetensi. Materi pokok atau materi ‎pembelajaran, yaitu pokok suatu bahan kajian yang dapat berupa bidang ajar, isi, proses, ‎keterampilam, serta konteks keilmuan suatu mata pelajaran. Sedangkan indikator ‎pencapaian dimaksudkan adalah kemampuan-kemampuan yang lebih spesifik yang dapat ‎dijadikan sebagai ukuran untuk menilai ketuntasan belajar. ‎
Selanjutnya pengembangan kurikulum 2004, yang ciri paradigmanya adalah berbasis ‎kompetensi, akan mencakup pengembangan silabus dan sistem penilaiannya. Silabus ‎merupakan acuan untuk merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran, ‎sedangkan sistem penilaian mencakup jenis tagihan, bentuk instrumen, dan pelaksanaannya. ‎jenis tagihan adalah berbagai tagihan, seperti ulangan atau tugas-tugas yang harus ‎dikerjakan oleh peserta didik. Bentuk instrumen terkait dengan jawaban yang harus ‎dilakukan oleh siswa, seperti bentuk pilihan ganda atau soal uraian. ‎
Pengembangan kurikulum 2004 harus berkaitan dengan tuntutan standar ‎kompetensi, organisasi pengalaman belajar, dan aktivitas untuk mengembangkan dan ‎menguasai kompetensi seefektif mungkin. Proses pengembangan kurikulum berbasis ‎kompetensi juga menggunakan asumsi bahwa siswa yang akan belajar telah memiliki ‎pengetahuan dan keterampilan awal yang dibutuhkan untuk menguasai kompetensi ‎tertentu. Oleh karenanya pengembangan Kurikulum 2004 perlu memperhatikan prinsip-‎prinsip berikut: ‎
‎1.‎    Berorientasi pada pencapaian hasil dan dampaknya (outcome oriented)‎
‎2.‎    Berbasis pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
‎3.‎    Bertolak dari Kompetensi Tamatan/ Lulusan
‎4.‎    Memperhatikan prinsip pengembangan kurikulum yang berdfferensiasi
‎5.‎    Mengembangkan aspek belajar secara utuh dan menyeluruh (holistik), serta menerapkan ‎prinsip ketuntasan belajar (mastery learning).‎
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, adalah kurikulum ‎dalam dunia pendidikan di Indonesia yang mulai diterapkan sejak tahun 2004 walau sudah ‎ada sekolah yang mulai menggunakan kurikulum ini sejak sebelum diterapkannya. Secara ‎materi, sebenarnya kurikulum ini tak berbeda dari Kurikulum 1994, perbedaannya hanya pada ‎cara para murid belajar di kelas.‎
Dalam kurikulum terdahulu, para murid dikondisikan dengan sistem caturwulan. ‎Sedangkan dalam kurikulum baru ini, para siswa dikondisikan dalam sistem semester. Dahulu ‎pun, para murid hanya belajar pada isi materi pelajaran belaka, yakni menerima materi dari ‎guru saja. Dalam kurikulum 2004 ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan ‎untuk menerapkan IPTEK tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski ‎sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai ‎fasilitator, namun meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam ‎kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada ‎nilainya.‎