Lahirnya kurikulum 1952 tidak terlepas dari sejarah kelahiran Kurikulum 1947. Bahkan dapat dikatakan bahwa Kurikulum 1952 adalah pembaharuan dari Kurikulum 1947. Dikatakan demikian karena saat kurikulum 1947 berlaku belum ada undang-undang pendidikan yang berlaku sebagai landasan operasionalnya. Hal ini terjadi sampai tahun 1949. Baru setelah tahun 1950 undang-undang pendidikan yang dikenal dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1950 dapat dirampungkan. Selanjutnya undang-undang itu disahkan pada tahun 1954 sebagai UU No. 12 Tahun 1954. Dari situlah dikenal undang-undang pendidikan yang pertama kali, yaitu No. 4 Tahun 1950 jo. No. 12 Tahun 1954. Namun undang-undang itu tidak memberlakukan pelaksanaan Kurikulum 1947.Dengan kata lain, kurikulum 1952 merupakan kurikulum pertama yang memiliki dasar hukum operasional.
Landasan yuridis kurikulum 1952 tidak berbeda jauh dari kurikulum 1947. Landasan idiilnya adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, sedangkan landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945. Sedangkan landasan operasional kurikulum 1952 adalah UU No. 4 Tahun 1950. Undang-undang itu telah dirancang sebelum tahun 1950. Rancangan undang-undang itu yang awalnya dibahas oleh BPKNIP tahun 1948 tidak dapat dilakukan karena terjadinya clash II. Baru pada tanggal 29 Oktober 1949, RUU itu diterima oleh BPKNIP dan disahkan oleh pemerintah RI pada tanggal 2 April 1950.
Isi kurikulum 1952 merupakan penjabaran arah dan tujuan pedidikan sekolah menengah dan tujuan kurikulum. Sebagaimana dikemukakan di atas bahwa tujuan pendidikan sekolah menengah dan tujuan kurikulum diarahkan pada penyiapan pelajar ke pendidikan tinggi serta mendidik tenaga-tenaga ahli dalam berbagai lapangan khusus, sesuai dengan bakat masing-masing dan kebutuhan masyarakat.
Hal itu didasarkan pada kesadaran akan corak pendidikan masa lampau. Penjelasan itu dapat diperoleh pada penjelasan UU Nomor 4 Tahun 1950 Bab V pasal 7 ayat 3. Dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa pada masa lampau pendidikan menengah dibedakan menjadi dua, yaitu pendidikan menengah kejuruan dan pendidikan menengah umum. Sekolah menengah umum mementingkan pelajaran-pelajaran bagi perguruan tinggi, dan sekolah menengah kejuruan mendidik tenaga-renaga dalam bermacam-macam pekerjaan kepandaian dan keahlian. Akibatnya adalah sebagian besar dari siswa memilih pendidikan menengah umum, dengan maksud supaya dapat meneruskan pendidikan ke sekolah yang lebih tinggi. Sementara itu, sekolah.sekolah kejuruan kurang mendapat minat. Merespon minat siswa yang rendah dalam melanjutkan ke sekolah kejuruan, pemerintah melakukan beberapa upaya. Sistem pendidikan harus mengutamakan pendidikan orang-orang yang dapat bekerja. Baik sekolah menengah umum maupun sekolah menengah kejuruan, kedua-duanya bertujuan untuk mendidik tenaga-tenaga ahli yang dapat menunaikan kewajibannya kepada negara. Dengan dasar itu isi kurikulum 1950 pun menyesuaikan. Hasilnya kurikulum 1950 terbagi atas enam kelompok pengetahuan, yaitu kelompok bahasa, kelompok ilmu pasti, kelompok pengetahuan alam, kelompok pengetahuan sosial, kelompok ekonomi, dan kelompok ekspresi. Selain itu sebagai wujud penyiapan tenaga terampil dan terdidik pada kelas tiga diadakan penjurusan, yaitu dua jurusan, A bagi Bahasa dan pengetahuan sosial dan B untuk Ilmu Pasti dan Pengetahuan Alam.
Kurikulum ini lebih merinci pada setiap mata pelajaran sehingga disebut rencana pelajaran terurai 1952. Silabus mata pelajarannya jelas sekali. seorang guru mengajar satu mata pelajaran, Di penghujung era Presiden Soekarno, muncul Rencana Pendidikan 1964 atau Kurikulum 1964. Fokusnya pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral (Pancawardhana). Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi: Moral, Kecerdasan, Emosional/Artistik, Keprigelan (Keterampilan) dan Jasmaniah. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis. Oleh karena itu kurikulum 1952 disebut Rencana Pelajaran Terurai 1952. Tabel berikut ini menggambarkan rincian isi kurikulum 1952 :
Struktur Kurikulum SMP 1952
No Mata Pelajaran Jumlah Jam Pelajaran dalam Seminggu
I II III A III B
I Kelompok Bahasa
1. Bahasa Indonesa 5 5 6 5
2. Bahasa Inggris 4 4 4 4
3. Bahasa Daerah 2 2 2 1
Sub Jumlah 11 11 12 10
II Kelompok Ilmu Pasti
1. Berhitung dan Aljabar 4 3 2 4
2. Ilmu Ukur 4 3 - 4
Sub Jumlah 8 6 2 8
III Kelompok Penget. Alam
1. Ilmu Alam / Kimia 2 3 2 2
2. Ilmu Hayat 2 2 2 2
Sub Jumlah 4 5 4 4
IV Kelompok Penget. Sosial
1. Ilmu Bumi 2 2 3 3
2. Sejarah 2 2 2 2
Sub Jumlah 4 4 5 5
V Kelompok Pel. Ekonomi
I. Hitung Dagang - 1 2 -
II. Pengetahuan Dagang - - 2 -
Sub Jumlah - 1 4 -
VI Kelompok Pel. Ekspresi
1. Seni Suara 1 1 1 1
2. Menggambar 2 2 2 2
3. Pek. Tangan/Ker. Wanita 2 2 2 2
Sub Jumlah 5 5 5 5
VII Pendidikan Jasmani 3 3 3 3
VIII Budi Pekerti - - - -
IX Agama 2 2 2 2
Jumlah 37 37 37 37
Tujuan pendidikan nasional berdasarkan kurikulum 1952 adalah membentuk manusia yang susila dan cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung iawab akan keseiahteraan masyarakat dan tanah air. Dalam Droses pembelajaran, guru berperan sebagai model yang menerapkan etika, moral, nilai-nilai, dan aturan-aturan yang berlaku. Kedisiplinan, kerajinan, sopan-santun, dan jiwa nasionalisme ditanamkan melalui tingkah laku guru dan penegakan peraturan sekolah yang tegas. Sayangnya proses belajar mengajar berpusat pada guru. Siswa ditempatkan sebagai objek yang harus menerima informasi sebanyak-banyaknya dari guru. Peran guru dalam kelas sangat dominan. Siswa bersifat pasif menerima informasi. Hal itu sebagai dampak dari proses belajar yang mengutamakan materi dan penguasaan materi. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional. Yang paling menonjol dan sekaligus ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
Sistem penilaian berdasarkan Kurikulum 1952 hampir sama dengan Kurikulum 1942, yakni dilakukan melalui ulangan harian, ulangan umum catur wulan dan ujian penghabisan. Ulangan harian dan ulangan umum catur wulan dipakai sebagai dasar untuk menentukan apakah seorang siswa naik atau tinggal kelas. Apabila seorang siswa belum mencapai minimal nilai 6 dalam ulangan umum catur wulan, yang bersangkutan mengikuti ulangan perbaikan (her). Ujian Penghabisan yang kemudian diubah namanya menjadi Ujian Negara pada sekitar tahun 1958, digunakan untuk menentukan kelulusan. Seorang siswa SMP dapat dinyatakan lulus jika memiliki maksimal nilai 5 sebanyak 4 mata pelajaran atau equivalennya (nilai 4 ekuivalen dengan dua nilai 5, nilai 3 ekuivalen dengan 3 nilai 5).
Referensi:
http://kangdaengnaba.blogspot.com/2012/08/kurikulum-smp-1952.html
http://devita-rahmawati.blogspot.com/2011/05/kurikulum-pendidikan-indonesia.html
http://blog.tp.ac.id/pelaksanaan-kurikulum-pendidikan-di-indonesia